Contoh Berita Acara Pemberhentian Perangkat Desa


Untuk kelancaran kinerja pemerintahan desa, maka diperlukan rushaffle terhadap jabatan aparatur yang memiliki kendala atau mengundurkan diri. 

Degan demikian sesuai keputusan Menteri Desa, perombakan aparatur gampong, dan perangkat desa lainnya diatur berdasarkan Hak Otonom Keuchik, sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Uundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keuchik berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat gampong.

Berikut contoh Berita Acara Pemberhentian Perangkat Desa:

BERITA ACARA

MUSYAWARAH PERGANTIAN DAN MUTASI PERANGKAT DESA

DESA PASI IE LEUBEUE KECAMATAN KEMBANG TANJONG

Berkenan dengan rencana pelaksanaan Musyawarah Pergantian dan Mutasi perangkat Desa di desa Pasi Ie Leubeue Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, maka pada hari ini :


            Hari dan Tanggal    : 4 Januari 2021

            Jam                        : 08:00 Wib

            Tempat                   : Kantor Keuchik Desa Pasi Ie Leubeue

Telah diselenggarakan Musyawarah Pergantian dan Mutasi perangkat Desa yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta unsur lain yang terkait di desa Pasi Ie Leubeue, sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :

A.    Materi atau Topik

1.    Pembukaan

2.    Sambutan Pemerintah Desa Pasi Ie Leubeue

3.    Sambutan Dari PLD (Pendamping Desa)

4.    Penjelasan Tentang tata Cara Prosedur Pergantian Perangkat Desa

5.    Penandatangan Berita Acara dan Penutup

       B.Unsur Pimpinan Musyawarah dan Nara Sumber

Pimpinan Musyawarah      : ABDUL JALIL Keuchik Desa Pasi Ie Leubeue

Sekretaris/Notulen             : AFRIZANI Sekretaris Desa Pasi Ie Leubeue

Narasumber                         : 1. Abdul Jalil           dari Kepala Desa

                                               2. Armia                  dari Kepala Dusun Tgk Syik

                                               3. Juanda Saputra  dari Kaur Pemerintahan                                   

Setelah dilakukan  pembahasan serta diskusi terhadap materi atau topik yang tercantum diatas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Pergantian dan Mutasi perangkat Desa Pasi Ie Leubeue, menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir yaitu :

1.    Pergantian perangkat desa sesuai keputusan Keuchik Desa Pasi Ie Leubeue

2.    Melakukan Mutasi terhadap Perangkat desa

3.    Memutuskan dan mengatur segala ketentuan terhadap perangkat desa

4.    Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sesuai peraturan dan undang-undang

Proses pengambilan keputusan terhadap beberapa poin di atas dilakukan secara musyawarah mufakat dan Keputusan Keuchik Gampong Pasi Ie Leubeue.

Demikian beriata acara ini di buat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar diperhatikan dan dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.

 

Pasi Ie Leubeue,    4,Januari,2020

Pimpinan Musyawarah

 

 

 

JUANDA SAPUTRA

Notulen / Sekretaris,

 

 

 

AFRIZANI

Mengetahui,

Kepala Desa Persatuan

 

 

ABDUL JALIL

 

 

Mengetahui dan Menyetujui,

Wakil dan Peserta

No.

Nama Lengkap

Alamat

Tanda Tangan

1

ARMIA

Dusun Tgk Syik

2

FADLI

Dusun Seumatang

3

HAFIFUDDIN

Dusun Kuala

4

5


0 Response to "Contoh Berita Acara Pemberhentian Perangkat Desa"

Posting Komentar