Cara Mengatasi Kasus Perceraian dalam Rumah Tangga
Selasa, 19 Januari 2021
Edit
Perceraian merupakan salah satu masalah paling rumit
dalam rumah tangga. Oleh karena itu jangan panik saat mengatasinya, apalagi
jika masalah perceraian yang anda hadapi dilatarbelakangi oleh hukum. Dengan
demikian anda harus hati-hati dalam menghadapinya.
Jika anda mengalami masalah perceraian dalam rumah tangga, baik adik, kakak, ipar dan lain sebagainya, maka diperlukan sikap kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Karena, akan berakibat fatal bagi diri dan keberlangsungan hidup keluarga anda.
Bila anda mengalami hal tersebut, maka berikut ini
beberapa langkah cara mengatasinya agar terbebas dari belenggu masalah
perceraian yang melilit anda:
1.KONSULTASI
Konsultasi dengan orang yang tepat merupakan salah satu jalan terbaik untuk meluruskan masalah perceraian dalam keluarga. Jika orang yang anda konsultasi kurang tepat, maka perpecahan masalah akan terburai panjang dan berliku.
Konsultasi dengan orang yang tepat merupakan salah satu jalan terbaik untuk meluruskan masalah perceraian dalam keluarga. Jika orang yang anda konsultasi kurang tepat, maka perpecahan masalah akan terburai panjang dan berliku.
2.PILAH BIDANG
KASUS
Memilah bidang kasus antara gugatan perceraian, harta gono-gini, dan masalah hak asuh anak merupakan langkah yang tepat untuk menentukan jalan terbaik bagi kasus anda. Karena kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh perempuan adalah menuntut harta gono-gini terlebih dahulu.
Memilah bidang kasus antara gugatan perceraian, harta gono-gini, dan masalah hak asuh anak merupakan langkah yang tepat untuk menentukan jalan terbaik bagi kasus anda. Karena kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh perempuan adalah menuntut harta gono-gini terlebih dahulu.
3.HAKIM HANYA
MELURUSKAN
Ingat, hakim hanya meluruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negeri syariat. Dan akan mengedepankan hak-hak sesuai kebutuhan manusiawi. Oleh karena itu, jangan sesekali memaksa kehendak tanpa ketentuan yang berlaku atas hukum yang berlaku.
Ingat, hakim hanya meluruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negeri syariat. Dan akan mengedepankan hak-hak sesuai kebutuhan manusiawi. Oleh karena itu, jangan sesekali memaksa kehendak tanpa ketentuan yang berlaku atas hukum yang berlaku.
4.HUKUM AGAMA
BUKAN HUKUM NEGARA
Perlu diketahui bahwa hukum agama dijalankan oleh pemuka agama untuk kepentingan agama, sedangkan hukum negara dijalankan oleh negara untuk kepentingan orang negara, maka semua kepentingan didasari berdasarkan kepentingan untuk meluruskan masalah perceraian sesuai ketentuan.
Perlu diketahui bahwa hukum agama dijalankan oleh pemuka agama untuk kepentingan agama, sedangkan hukum negara dijalankan oleh negara untuk kepentingan orang negara, maka semua kepentingan didasari berdasarkan kepentingan untuk meluruskan masalah perceraian sesuai ketentuan.
5.SETELAH
GUGATAN CERAI KAWIN LAGI
Bagi anda yang sudah terlanjur perceraian, namun masih ingin hidup bersama, anda cukup menikah lagi, dan tidak perlu mengedepankan KUA. Atau bagi yang ingin hidup kembali bersama, ada baiknya rujuk saja.
Bagi anda yang sudah terlanjur perceraian, namun masih ingin hidup bersama, anda cukup menikah lagi, dan tidak perlu mengedepankan KUA. Atau bagi yang ingin hidup kembali bersama, ada baiknya rujuk saja.
***********************************************************************************
Adapun di samping itu agar anda tidak panik dalam
menghadapi masalah perceraian, berikut ini ada beberapa hal yang mesti
diperhatikan agar anda terhindar dari masalah:
1.ABAIKAN MASALAH
Masalah yang dipikirkan berlarut-larut tidak akan selesai, apalagi jika mencari solusi pada orang ahli, tentu akan menambah beban biaya baik secara finansial, maupun secara prosedur. Di negara hukum masalah atau kasus adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak korban.
Masalah yang dipikirkan berlarut-larut tidak akan selesai, apalagi jika mencari solusi pada orang ahli, tentu akan menambah beban biaya baik secara finansial, maupun secara prosedur. Di negara hukum masalah atau kasus adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak korban.
2.MUSYAWARAH
Musyawarah
dengan pasangan merupakan cara paling mudah untuk menyelesaikan masalah, dengan
tidak melibatkan para ahli. Dengan demikian anda hanya akan mendapatkan
keputusan dan kesepakatan serta solusi bersama atas hasil yang diperoleh untuk
kebaikan.
3.TINGGALKAN HUKUM
Meski hukum melestarikan kedamaian dan cinta. Namun, hukum akan selalu memihak sebelah. Dengan demikian para ahli hukum kebanyakan menjadi ahli neraka, sebagaimana tersebutkan dalam Alquran. Jadi, jika adalah masalah jangan selesaikan melalui proses hukum. Baiknya selesaikan secara tradisi, keluarga atau muafakat.
Meski hukum melestarikan kedamaian dan cinta. Namun, hukum akan selalu memihak sebelah. Dengan demikian para ahli hukum kebanyakan menjadi ahli neraka, sebagaimana tersebutkan dalam Alquran. Jadi, jika adalah masalah jangan selesaikan melalui proses hukum. Baiknya selesaikan secara tradisi, keluarga atau muafakat.
4.TANGANI DENGAN PASANGAN
Setiap masalah yang ditangani sendiri, baik dengan berdoa dan memohon kepada Tuhan, akan mendatangkan jalan keluar. Berbeda dengan menempuh jalur konsultasi yang rumit, dan mencari bantuan sepihak, yang akan menjadi permainan dan saling menyalahkan untuk mempertahankan ego sesama.
Setiap masalah yang ditangani sendiri, baik dengan berdoa dan memohon kepada Tuhan, akan mendatangkan jalan keluar. Berbeda dengan menempuh jalur konsultasi yang rumit, dan mencari bantuan sepihak, yang akan menjadi permainan dan saling menyalahkan untuk mempertahankan ego sesama.
5.BACKING
Biasanya orang ketika masalah akan mengandalkan Backing (raja benteng). Perlu diketahui Backing juga merupakan orang yang diandalkan secara fisikal. Dan tentusaja harus dibayar. Dengan demikian, jangan pernah mencari Backing, karena mereka juga bermain opini dengan masalah anda.
Biasanya orang ketika masalah akan mengandalkan Backing (raja benteng). Perlu diketahui Backing juga merupakan orang yang diandalkan secara fisikal. Dan tentusaja harus dibayar. Dengan demikian, jangan pernah mencari Backing, karena mereka juga bermain opini dengan masalah anda.
6.BILA PERLU SELESAIKAN SENDIRI
Menyelesaikan masalah secara sendiri melalui proses prosedural sesuai aturan pemerintah tanpa melewati tekanan adalah hal terbaik dalam menyelesaikan masalah. Karena sejatinya kekuatan kekuasaan akan menjurus anda dalam proses masalah. Dengan demikian anda akan merasa terbeban dan tertekan dengan proses masalah.
Menyelesaikan masalah secara sendiri melalui proses prosedural sesuai aturan pemerintah tanpa melewati tekanan adalah hal terbaik dalam menyelesaikan masalah. Karena sejatinya kekuatan kekuasaan akan menjurus anda dalam proses masalah. Dengan demikian anda akan merasa terbeban dan tertekan dengan proses masalah.
7.IKUTI ATURAN PANGGILAN MAHKAMAH
Bagi anda yang sedang menyelesaikan proses persidangan, baik gugatan cerai maupun gugatan talak, ada baiknya menunggu saja panggilan dari mahkamah. Apabila kesepakatan bersama telah disepakati lebih baik mengurus surat keputusan saja agar sah secara hukum dan secara administrasi negara.[]
Bagi anda yang sedang menyelesaikan proses persidangan, baik gugatan cerai maupun gugatan talak, ada baiknya menunggu saja panggilan dari mahkamah. Apabila kesepakatan bersama telah disepakati lebih baik mengurus surat keputusan saja agar sah secara hukum dan secara administrasi negara.[]
Related Posts